Di Tahun Anggaran 2021 Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti akan mengadakan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah di Kecamatan.
Sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui apa-apa saja yang di atur dalam Peraturan Daerah tersebut. Narasumber yang akan membawakan materi sosialisasi Peraturan Daerah tersebut dari BPPRD Ery Yoserizl, SE selaku Kabid Perencanaan dan Pengembangan dan Gilang Wana Wijaya Cendickia, S.STP.
Kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan dari hari Selasa (29 Juni 2021) sampai dengan Jumat (2 Juli 2021).
GALERI
Sosialisasi Perpres No. 55 Tahun 2022 |
|
Persiapan Penandatanganan Kerjasama DJP - DJPK - PEMDA |
|
Sosialisasi Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah kepada Bank dan Pengalaman di Kabupaten Kepulauan Meranti |
|
BERITA
Pajak dan Retribusi Untuk Mensejahterakan Masyarakat |
Pajak dan Retribusi Dipungut Untuk Mendukung Pembangunan Daerah |
Perusahaan Diminta Jujur Laporkan Pajak Air Tanah dan Penerangan Jalan Non PLN |
Bapenda Butuh Dukungan Karantina Untuk Tingkatkan Capaian Pajak Walet |
Bapenda Meranti Lakukan Pemutakhiran Data dan Penghapusan Denda PBB-P2 |
Sosialisasi Perpres No. 55 Tahun 2022, Pengurusan Izin Sektor Minerba Kepada Pemerintah Provinsi Riau |
Genjot Peningkatan PAD, Bapenda Lakukan Sosialisasi Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah |
Monitoring dan Sosialisasi Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame dan PBB-P2 di Desa Teluk Buntal |
BPPRD Melakukan Pemutakhiran Data PBB-P2 Tahun 2022 |
BPPRD Kepulauan Meranti Optimis Target Pajak Tahun 2022 Tercapai |
Kabar Baik, Denda Sepuluh Pajak Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Dihapus |
Asyik, Jatuh Tempo PBB-P2 Diperpanjang Sampai 30 November 2021 |