Di Tahun Anggaran 2021 Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti akan mengadakan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah di Kecamatan.
Sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui apa-apa saja yang di atur dalam Peraturan Daerah tersebut. Narasumber yang akan membawakan materi sosialisasi Peraturan Daerah tersebut dari BPPRD Ery Yoserizl, SE selaku Kabid Perencanaan dan Pengembangan dan Gilang Wana Wijaya Cendickia, S.STP.
Kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan dari hari Selasa (29 Juni 2021) sampai dengan Jumat (2 Juli 2021).
GALERI
Perjalanan Monitoring Pajak ke Desa Teluk Buntal Kecamatan Tebingtinggi Timur |
|
RSUD Selatpanjang Menjadi Salah Satu Icon Pembangunan Pemda |
|
Sosialisasi Pajak dan Retribusi |
|
BERITA
Monitoring dan Sosialisasi Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame dan PBB-P2 di Desa Teluk Buntal |
BPPRD Melakukan Pemutakhiran Data PBB-P2 Tahun 2022 |
BPPRD Kepulauan Meranti Optimis Target Pajak Tahun 2022 Tercapai |
Kabar Baik, Denda Sepuluh Pajak Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Dihapus |
Asyik, Jatuh Tempo PBB-P2 Diperpanjang Sampai 30 November 2021 |
Kabupaten Kepulauan Meranti Permudah Pembayaran PBB-P2 melalui QRIS |
Tidak Bisa Diajak Kerjasama, BPPRD Kepulauan Meranti Ultimatum Pihak Balai Karantina |
BPPRD Meluncurkan Aplikasi Sitanjak Untuk Maksimalkan PAD |
Tingkatkan PAD, Pemkab Kepulauan Meranti Garap Pajak Makanan dan Minuman |
Target PBB Meranti Tidak Pernah Tercapai Hanya Karena Masalah Ini |
BPPRD Meranti, Sosialisasi Pajak dan Retribusi |
2019, Pemkab Meranti Akan Tambah Penyertaan Modal di BRK |