SELATPANJANG - Pajak Makanan dan Minuman akan mulai digarap oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Sehingga menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pajak Makanan dan Minuman ini akan didapatkan dari sejumlah perusahaan yang bekerja sama dengan perusahaan penyedia. Dimana sebesar 10 persen dari nilai kontrak akan disetor ke Kas Daerah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang PAD, Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Agib Subardi ST. Dikatakannya, sejumlah perusahaan yang berpotensi ditarik Pajak Makanan dan Minuman yakni, PT NSP, PT Timah, PT SRL, dan EMP Malacca Strait SA.
Tahun ini, akan mulai kita minta pajak makanan dan minuman ini kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Meranti. Ini merupakan potensi yang bisa dimaksimalkan,” ucap Agib Subardi, Jumat (12/4).
Dia menjelaskan, dalam memenuhi kebutuhan konsumsi dalam bentuk makanan dan minuman perusahaan, biasanya diserahkan kepada pihak ketiga. Bisa dalam bentuk perusahaan, maupun koperasi. “Minimal perusahaan yang memenuhi kebutuhan makanan dan minuman karyawannya dengan catering bisa ditarik pajak. Pajaknya, sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” terangnya.
Agar bisa tercapai, pihaknya akan berusaha mendatangi satu persatu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dengan begitu, nantinya Pajak Makanan dan Minuman, bisa ditarik dari masing-masing perusahan itu.
“Ini harus kita optimalkan dalam upaya menambah PAD. Sehingga target yang dibebankan, bisa tercapai dengan baik,” tutupnya. (MC Meranti)
Pewarta: Devisen
Sosialisasi Perpres No. 55 Tahun 2022 |
|
Persiapan Penandatanganan Kerjasama DJP - DJPK - PEMDA |
|
Sosialisasi Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah kepada Bank dan Pengalaman di Kabupaten Kepulauan Meranti |
|
Pajak dan Retribusi Untuk Mensejahterakan Masyarakat |
Pajak dan Retribusi Dipungut Untuk Mendukung Pembangunan Daerah |
Perusahaan Diminta Jujur Laporkan Pajak Air Tanah dan Penerangan Jalan Non PLN |
Bapenda Butuh Dukungan Karantina Untuk Tingkatkan Capaian Pajak Walet |
Bapenda Meranti Lakukan Pemutakhiran Data dan Penghapusan Denda PBB-P2 |
Sosialisasi Perpres No. 55 Tahun 2022, Pengurusan Izin Sektor Minerba Kepada Pemerintah Provinsi Riau |
Genjot Peningkatan PAD, Bapenda Lakukan Sosialisasi Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah |
Monitoring dan Sosialisasi Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame dan PBB-P2 di Desa Teluk Buntal |
BPPRD Melakukan Pemutakhiran Data PBB-P2 Tahun 2022 |
BPPRD Kepulauan Meranti Optimis Target Pajak Tahun 2022 Tercapai |
Kabar Baik, Denda Sepuluh Pajak Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Dihapus |
Asyik, Jatuh Tempo PBB-P2 Diperpanjang Sampai 30 November 2021 |