HEADLINE
SELATPANJANG - Tujuan diberlakukannya pajak yaitu untuk meningkatkan kondisi ekonomi suatu daerah dan mensejahterakan masyarakat. Tujuan retribusi yaitu memberikan jasa atau izin kepada masyarakat ↺
Perusahaan Diminta Jujur Laporkan Pajak Air Tanah dan Penerangan Jalan Non PLN | |
Bapenda Butuh Dukungan Karantina Untuk Tingkatkan Capaian Pajak Walet |
BERITA TERPOPULER
BPPRD Meluncurkan Aplikasi Sitanjak Untuk Maksimalkan PAD |
BPPRD Meranti Akan Pasang Alat Perekam di Hotel dan Restoran |
Tingkatkan PAD, Pemkab Kepulauan Meranti Garap Pajak Makanan dan Minuman |
Kabar Baik, Denda Sepuluh Pajak Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Dihapus |
Target PBB Meranti Tidak Pernah Tercapai Hanya Karena Masalah Ini |
2019, Pemkab Meranti Akan Tambah Penyertaan Modal di BRK |
BPPRD Meranti, Sosialisasi Pajak dan Retribusi |
Pajak dan Retribusi Dipungut Untuk Mendukung Pembangunan Daerah |
Pajak dan Retribusi Untuk Mensejahterakan Masyarakat |
Bapenda Meranti Lakukan Pemutakhiran Data dan Penghapusan Denda PBB-P2 |
NEWS FEED
Pajak dan Retribusi Dipungut Untuk Mendukung Pembangunan Daerah |
|
Perusahaan Diminta Jujur Laporkan Pajak Air Tanah dan Penerangan Jalan Non PLN |
|
Bapenda Butuh Dukungan Karantina Untuk Tingkatkan Capaian Pajak Walet |
|
Bapenda Meranti Lakukan Pemutakhiran Data dan Penghapusan Denda PBB-P2 |
|
Sosialisasi Perpres No. 55 Tahun 2022, Pengurusan Izin Sektor Minerba Kepada Pemerintah Provinsi Riau |
|
VIDEO
GALERI
Persiapan Penandatanganan Kerjasama DJP - DJPK - PEMDA |
|
Sosialisasi Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah kepada Bank dan Pengalaman di Kabupaten Kepulauan Meranti |
|
Sosialisasi QRIS Menggunakan Baliho Dalam Pembayaran Pajak Daerah |
PRODUK HUKUM