Sabtu, 30 Nopember 2019 06:38 WIB

Inovasi di Era 4.0
BPPRD Meluncurkan Aplikasi Sitanjak Untuk Maksimalkan PAD
Penulis: Bidang Pengembangan BPPRD | dilihat: 15422 kali

Sambutan dari Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan BPPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Erry Yoserizal, SE dalam acara Sosialisasi dan Pelatihan Sistem Aplikasi Penerimaan Pajak.

Selatpanjang - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan adalah salah satu instansi pemerintahan yang mempunyai wewenang untuk memungut pajak dan retribusi daerah. Pajak daerah tersebut diantaranya adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan PLN dan non PLN, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2), pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pengelolaan PAD Kabupaten Kepulauan Meranti selama ini masih menggunakan sistem konvensional (kecuali PBB-P2 yang telah menggunakan sismiop), seperti pengisian surat pemberitahuan pajak daerah, pencarian berapa pajak terutang dan berapa pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak. BPPRD Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan pelayanan untuk hal tersebut diatas masih dilakukan secara manual, petugas perlu membuka kembali arsip-arsip wajib pajak yang bersangkutan dan menghitung berapa pajak terutang dan berapa pajak yang telah dibayar selama ini. Untuk itu petugas memerlukan waktu yang cukup lama dalam pencarian arsip wajib pajak dan proses pembayaran pajak. Informasi tentang penghitungan pembayaran pajak, wajib pajak tidak mengetahuinya secara rinci. Untuk itu wajib pajak harus menanyakan terlebih dahulu kepada bagian pendataan dan penetapan pajak. Disamping itu wajib pajak sering terlambat dalam waktu pembayaran pajak sehingga menimbulkan kerugian bagi wajib pajak berupa denda yang juga harus dibayarkan. Hal ini membuat petugas pajak harus kerja ekstra, dimana kerja mereka harus selesai dalam waktu yang telah ditentukan tetapi mereka harus menambah waktu untuk melakukan pembuatan laporan pembayaran pajak.

Semakin berkembangnya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di Era Industri 4.0 yang berlangsung begitu cepat menuntut kemampuan setiap sumber daya manusia untuk melakukan penyesuaian yang bermakna, agar bangsa Indonesia ini dapat ikut bersaing dengan bangsa lain. Seiring dengan hal tersebut, maka semakin mengharuskan setiap daerah untuk mengembangkan dan menggali potensi yang ada di tiap daerah, hal ini juga sesuai dengan mulai diberlakukannya otonomi daerah, tak terkecuali Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang mengarah kepada e-Government (electronics Government) yaitu penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenan dengan pemerintahan. Beberapa regulasi mengenai e-Government : Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tanggal 9 Juni 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tanggal 30 April 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam menyikapi permasalahan di atas maka BPPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terus berupaya melakukan terobosan dan inovasi yang menuntut segala sesuatunya serba cepat, efisien dan efektif menggunakan Aplikasi Sistem Pengelolaan Pendapatan Perpajakan yang dapat meminimalkan kesalahan, mengurangi waktu pemrosesan, meningkatkan kualitas data dan informasi serta mendukung pengambilan keputusan dalam waktu singkat. Sistem Pengelolaan Pendapatan Perpajakan atau disingkat dengan SITANJAK adalah sistem yang digunakan dalam pendataan data wajib pajak/ objek pajak, pengolahan data, prosedur dan teknologi informasi untuk menghasilkan informasi yang cepat, lengkap, akurat transparan dan profesional. Secara realtime aplikasi ini menampilkan informasi realisasi pajak yang mutakhir dan terintegrasi.

Sambutan dari Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan BPPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Erry Yoserizal, SE dalam acara Sosialisasi dan Pelatihan Sistem Aplikasi Penerimaan Pajak menyampaikan sistem aplikasi SITANJAK ini bertujuan untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak daerah dan untuk menertibkan administrasi perpajakan SITANJAK ini merupakan salah satu pelaksaan aksi tanggap KPK dari sektor pajak daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Agar penggunaan Aplikasi ini berjalan dengan baik diperlukan Sosialisasi dan Pelatihan bagi Aparatur Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti H. Yulian Norwis SE, MM di Ballroom Hotel AKA Meranti di Selatpanjang. Turut hadir dalam kegiatan ini, Legislator H. Muzamil, Asisten lll Sekdakab H. Rosdaner S.Pd, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Eri Suhairi S.Sos, Narasumber dari Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Kabupaten Indragiri Hulu Muhammad Arifin ST, MSi, serta para peserta perwakilan UPT/OPD terkait. Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti H. Yulian Norwis SE, MM mengucapkan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya peningkatan PAD sebagai ujung tombak penggerak pembangunan daerah perlu dilakukan. Karena sesuai Intruksi Presiden RI, daerah dituntut untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah salah satunya melalui Pajak dan Restribusi. Dengan maksimalnya PAD dari Pajak dan Retribusi, daerah akan mampu lebih mandiri dalam menggesa pembangunan di daerahnya. "Jadi ketika kita mampu mengintensifkan penerimaan sumber-sumber pendapatan daerah, kita tidak lagi sepenuhnya bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) Pusat yang acap kali terkendala akibat defisit keuangan negara.

Tujuan dari aplikasi SITANJAK:

  1. Memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak daerah
  2. Menertibkan administrasi perpajakan daerah
  3. Manajemen perpajakan daerah yang terintegrasi dan terpadu
  4. Menjadikan informasi perpajakan yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengendalian dan pengembangan perpajakan.

Manfaatnya :

  1. Meningkatkan pendapatan asli daerah
  2. Menunjang dan mempercepat proses pelayanan kepada wajib pajak
  3. Membantu memberikan informasi pajak daerah yang akurat kepada wajib pajak dan petugas pajak
  4. Memberikan informasi secara realtime berdasarkan data yang mutakhir
  5. Petugas pajak bisa mengetahui berapa jumlah target lagi yang harus dicapai berdasarkan realisasi yang ada
  6. Perhitungan tagihan pajak yang rasional dan cepat
  7. Memudahkan bagi UPT dalam mengelola potensi pajak di daerah
  8. Meminimalisir terjadinya kesalahan yang sering terjadi bila dilakukan secara manual.
  9. Memiliki Backup data, kapan pun dan dimanapun bisa memperoleh data tersebut apabila dibutuhkan.

Penutupan dari acara ini disampaikan oleh Asisten III Sekda kabupaten Kepulauan Meranti H. Rosdaner S.Pd, semoga dengan peluncuran aplikasi SITANJAK mampu menanjakkan kinerja BPPRD kedepan dalam upaya peningkatan PAD dari sektor perpajakan untuk pembangunan daerah.