Senin, 01 Nopember 2021 01:24 WIB

Asyik, Jatuh Tempo PBB-P2 Diperpanjang Sampai 30 November 2021
Penulis: Bidang Perencanaan & Pengembangan BPPRD | dilihat: 345 kali

Kabid PBB-P2 Tengku Meilya Sufni, S.TP

Selatpanjang, BPPRD - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan relaksasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) hingga akhir November 2021.

 

Tengku Meilya Sufni, S.TP selaku Kabid PBB-P2 mengatakan insentif PBB-P2 diatur melalui Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 59 tahun 2021 dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19 serta membantu wajib pajak agak terhindar dari denda. Menurutnya, jenis relaksasi yang diberikan adalah perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2. "Relaksasi pajak daerah yang diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 sampai 30 November 2021," kata Tengku Meilya pada Senin (1/11/2021).

 

Tengku Meilya menjelaskan pada ketentuan normal, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada tahun ini jatuh pada 30 September 2021. Pemkab kemudian memperpanjang batas akhir pembayaran pajak hingga 30 November 2021.

 

Dia berharap relaksasi pembayaran PBB-P2 dapat dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Kebijakan tersebut menjadi upaya pemerintah meringankan beban masyarakat agar tidak perlu membayar denda administrasi saat membayar pajak lewat tenggal pada akhir bulan ini.

 

"Dengan demikian masyarakat memiliki jangka waktu yang lebih panjang dalam memenuhi kewajibannya," ungkapnya.

 

Kendati begitu, Tengku Meilya menambahkan relaksasi PBB-P2 pada tahun ini diberikan secara terbatas karena pemerintah masih membutuhkan penerimaan. Oleh karena itu, kebijakan yang dipilih pemerintah berlaku pada perpanjangan periode pembayaran pajak yang berlaku hingga akhir bulan ini.

 

"Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kabupaten Kepulauan Meranti. Pandemi yang terjadi saat ini sudah pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Tentunya kita berharap wabah Covid-19 cepat berlalu, sehingga kita bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa kembali," imbuhnya. (*Bidang Perencanaan & Pengembangan BPPRD)