Jumat, 05 Nopember 2021 01:23 WIB

Kabar Baik, Denda Sepuluh Pajak Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Dihapus
Penulis: Bidang Perencanaan dan Pengembangan BPPRD | dilihat: 17524 kali

Sekretaris BPPRD H. Sutardi, S.Sos., MM.

Selatpanjang, BPPRD - Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil, SH mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif pajak daerah berupa bunga atau denda. Penghapusan itu diterapkan untuk wajib pajak (WP) yang belum atau terlambat membayar pajak terutang dari tahun 2010 sampai tanggal 15 Desember 2021.

 

Dispensasi tersebut berlaku untuk sepuluh pajak daerah. Yakni: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

 

’’Denda dihilangkan untuk tahun pajak 2021 dan tahun sebelumnya. Jadi, misalnya tahun 2016 juga bisa,’’ terang Sekretaris BPPRD H. Sutardi, S.Sos., MM., di ruang kerjanya. Namun, pajaknya tetap harus dibayarkan. Hanya dendanya yang dihilangkan. ’’Ini dalam rangka membantu wajib pajak di masa pandemi,’’ katanya.

 

Penghapusan sanksi administratif pajak daerah berlaku mulai 2 November sampai 15 Desember 2021. Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor Nomor 71 Tahun 2021.

 

’’Harapannya, penghapusan sanksi administratif pajak daerah ini mampu meringankan beban dunia usaha dan masyarakat dalam rangka menghadapi pandemi,’’ ujar H. Sutardi.

 

Selain itu, lanjut dia, kebijakan itu bertujuan untuk mendongkrak realisasi pembayaran pajak meningkat. Sebab, penerimaan pajak daerah sampai saat ini baru mencapai 50,06 persen atau Rp. 10.435.761.408,93 per tanggal 5 Nopember dari target sebesar Rp 20.845.000.000,00. (*Bidang Perencanaan dan Pengembangan BPPRD)