SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti berencana menambah jumlah penyertaan modal kepada PT Bank Riau Kepri (BRK) pada tahun ini. Pemkab sebagai pemegang saham keempat terbesar di BRK, yakni sebesar Rp60 miliar atau 5,72 persen akan melakukan penambahan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan nanti.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan, Alamsyah Al Mubaraq, mengatakan, dengan modal yang dimiliki Pemkab Kepulauan Meranti saat ini sudah menghasilkan deviden yang cukup besar bagi kabupaten termuda di Provinsi Riau ini.
"Kita memang ada rencana untuk menambahkan modal pada APBD- Perubahan nanti," ujar Alamsyah Al Mubaraq, Kamis (24/1/2019).
Dalam 7 tahun terakhir sejak 2012 lalu, total deviden yang telah diterima Pemkab Kepulauan Meranti sebesar Rp62,5 miliar dan hal tersebut telah melebihi setoran modal yaitu sebesar Rp60 miliar.
Mubaraq menambahkan, Pemkab Kepulauan Meranti telah menyertakan modalnya sejak 2010 lalu, di mana setoran awalnya sebesar Rp5 miliar, namun pada 2011 belum bisa menerima deviden.
Dirincikan, untuk deviden 2012 penerimaan pembiayaan sebesar Rp1.056.827.608, 2013 sebesar Rp3.198.978.718, tahun 2014 sebesar Rp7.957.160.326 tahun 2015 sebesar Rp10.375.514.223, tahun 2016 sebesar Rp8.984.775.436, tahun 2017 sebesar Rp15.538.260.853, dan pada2018 sebesar Rp15.477.494.290.
Sementara data dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti target penerimaan bagian laba atas penyertaan modal pada PT Bank Riau Kepri untuk 2019 naik, yakni sebesar Rp18.500.000.000.
"Sejak 2016 lalu, kita tidak lagi menambah penyertaan modal, namun deviden yang kita terima dikembalikan ke Bank Riau Kepri untuk dimasukkan lagi jadi saham, baru tahun ini kita mulai lagi," lanjut Mubaraq.
Sementara anggota Komisi B DPRD Kepulauan Meranti membidangi ekonomi dan pembangunan, Dedi Putra, mengatakan, pihaknya mendukung langkah Pemkab Kepulauan Meranti, namun tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
Dia berharap, dengan penambahan modal di luar modal yang sudah ada di Bank Riau Kepri dapat menghasilkan deviden yang lebih besar lagi nantinya.
"Kami setuju saja bila pemkab akan menambah penyertaan modalnya. Namun yang perlu diingat kondisi keuangan harus diperhatikan," kata Dedi.
Politisi Partai berlambang Kabah itu juga mengatakan, pihaknya akan mengkaji ulang Perda Penyertaan Modal Pemkab Kepulauan Meranti pada Bank Riau Kepri. Di mana pada butiran perda tersebut tercantum penyertaan modal sampai dengan Rp100 miliar dalam kurun waktu yang ditentukan.
"Saya melihat didalam butiran perda itu harus ada yang dirubah, karena target penyertaan modal sampai Rp100 miliar itu sangat berat," ucap Dedi. (ali)
Sosialisasi Perpres No. 55 Tahun 2022 |
|
Persiapan Penandatanganan Kerjasama DJP - DJPK - PEMDA |
|
Sosialisasi Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah kepada Bank dan Pengalaman di Kabupaten Kepulauan Meranti |
|
Pajak dan Retribusi Untuk Mensejahterakan Masyarakat |
Pajak dan Retribusi Dipungut Untuk Mendukung Pembangunan Daerah |
Perusahaan Diminta Jujur Laporkan Pajak Air Tanah dan Penerangan Jalan Non PLN |
Bapenda Butuh Dukungan Karantina Untuk Tingkatkan Capaian Pajak Walet |
Bapenda Meranti Lakukan Pemutakhiran Data dan Penghapusan Denda PBB-P2 |
Sosialisasi Perpres No. 55 Tahun 2022, Pengurusan Izin Sektor Minerba Kepada Pemerintah Provinsi Riau |
Genjot Peningkatan PAD, Bapenda Lakukan Sosialisasi Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah |
Monitoring dan Sosialisasi Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame dan PBB-P2 di Desa Teluk Buntal |
BPPRD Melakukan Pemutakhiran Data PBB-P2 Tahun 2022 |
BPPRD Kepulauan Meranti Optimis Target Pajak Tahun 2022 Tercapai |
Kabar Baik, Denda Sepuluh Pajak Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Dihapus |
Asyik, Jatuh Tempo PBB-P2 Diperpanjang Sampai 30 November 2021 |