Kamis, 20 Januari 2022 04:45 WIB

BPPRD Melakukan Pemutakhiran Data PBB-P2 Tahun 2022
Penulis: BPPRD | dilihat: 368 kali

Tim BPPRD Bidang PBB dan BPHTB melakukan survei Lapangan, Kamis (20/1/2022).

BPPRD, Selatpanjang - Mengawali Tahun 2022, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan survei lapangan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) di jalan Banglas Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti pada Kamis (20/1/2022). Survei ini dilakukan sebagai upaya validasi data ketetapan pajak daerah khususnya penilaian pajak PBB-P2 dengan berkoordinasi ke pihak Kelurahan Selatpanjang Timur.

 

Kepala BPPRD melalui Kepala Bidang PBB dan BPHTB Tengku Meilya Sufni, S.TP mengatakan bahwa di tahun anggaran 2022 BPPRD akan melaksanakan fokus kegiatan pemutakhiran dan validasi data. Selain itu juga ia mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menggali potensi pajak daerah di masing-masing wilayah desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.

 

"Survei kali ini kita lakukan karena banyaknya bangunan baru belum terdaftar atau terdata pada tahun sebelumnya sehingga perlu dilakukan pendataan untuk memperoleh tingkat akurasi data bangunan dan kita pastikan hasil survei lapangan yang telah dilakukan sudah sesuai dengan kondisi riil dan aturan yang berlaku terhadap ketetapan pajak daerah khususnya Pajak PBB-P2," imbuhnya kembali.  

 

Untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, BPPRD akan terus melakukan pengecekan dan terjun langsung ke lapangan untuk memperoleh data yang akurat, memberikan pelayanan yang mudah bagi Wajib Pajak yang memiliki permasalahan Pajak Daerah dan BPPRD sangat membutuhkan kerja sama dari semua pihak terkait pbjek Pajak yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti. (Bidang Perencanaan dan Pengembangan)