Sabtu, 19 Februari 2022 01:21 WIB

Monitoring dan Sosialisasi Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame dan PBB-P2 di Desa Teluk Buntal
Penulis: Bidang Pengembangan | dilihat: 15717 kali

Sosialisasi pajak sarang burung walet di kantor desa Teluk Buntal, kecamatan Tebingtinggi Timur. (Sabtu, 19/02/2022)

Sungai Tohor, BPPRD - Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, BPPRD melakukan monitoring dan penagihan pajak daerah serta pemutakhiran data PBB-P2 di Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur. Kemudian melanjutkan perjalanan ke desa Teluk Buntal guna menggali potensi melalui sektor pajak yang berasal dari sarang burung walet dan pajak reklame dengan melaksanakan sosialisasi di Kantor Desa Teluk Buntal Kecamatan Tebingtinggi Timur, Sabtu (19/2/2022).

 

Kantor Desa Teluk Buntal

 

Kegiatan dilakukan guna mendukung pembangunan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dan sebagai upaya memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diikuti masyarakat pengusaha Sarang Burung Walet di wilayah desa Teluk Buntal. Sosialisasi digelar mengingat banyaknya masyarakat yang membangun Sarang Burung Walet untuk dijadikan sebagai sumber penghasilan yang cukup menjanjikan.

 

Tim BPPRD pagi-pagi bergerak dari Selatpanjang ke desa Lukun menggunakan kempang sebagai alat penyebrangan

 

Pejabat Sub Koordinator Penetapan Mashudi Karyadinata, S.Hi memaparkan "setiap pelaku usaha sarang burung walet wajib membayarkan pajak reklame dan pajak hasil dari penjualan sarang burung walet. Pajak reklame cukup dibayarkan setiap tahunnya sementara pajak hasil dikeluarkan setiap wajib pajak melakukan penjualan sarang burung walet sebesar 7,5% dari total penjualan".

 

Istirahat sejenak karena perjalanan cukup panjang

 

Tujuan dari sosialisasi ini agar para masyarakat pemilik Sarang Burung Walet sadar akan kewajiban untuk berkontribusi kepada daerah dalam hal membayar pajak usahanya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 02 tahun 2021 yang mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

 

Tim BPPRD memasang stiker pelunasan pajak di kedai kopi Kibo Sungai Tohor

 

Banyaknya masyarakat yang belum paham tentang kewajiban membayar pajak sarang burung walet ini, dimana masyarakat menanyakan manfaat yang kami dapatkan bila membayar pajak.

 

Istirahat sejenak karena perjalanan masih jauh

 

Perlu dijelaskan pengertian dari pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Tim BPPRD berhenti melihat objek pajak sarang burung walet di desa Teluk Buntal

 

Rio Hilmi, ST, MM selaku Kasubbid Pengembangan Pendapatan Daerah menambahkan "manfaat dari pajak tidak bisa kita nikmati secara langsung yang berbeda dengan retribusi yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, misalnya masyarakat yang membayar pajak retribusi persampahan dapat menerima langsung manfaatnya berupa sampah yang diambil oleh petugas sementara bagi yang tidak membayar maka sampahnya tidak diambil dan dia harus langsung membuangnya ke TPA sendiri. Sedangkan manfaat pajak dapat berupa pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, beasiswa pendidikan dan lain-lain".

 

Objek Pajak sarang burung walet

 

Kemudian masyarakat menanyakan lagi bila kami tidak mau membayar pajak, apa sanksi yang kami terima?

 

Kasubbid Penagihan BPPRD Muhammad Ashri, SE menjelaskan "sebagaimana tertuang dalam Perda Nomo 02 Tahun 2021, setiap wajib pajak yang tidak melaksakan kewajibannya maka akan dikenakan sanksi administratif", berupa:

(a) Teguran tertulis;
(b) Pembatasan kegiatan usaha;
(c) Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan/atau
(d) Pembekuan Kegiatan Usaha.

 

Silaturrahmi ke rumah Kepala Desa Teluk Buntal, Bapak Agus Manriadi

 

Terakhir masyarakat mempertanyakan PBB-P2, kenapa pajak yang kami bayarkan berbeda-beda? ada yang tanahnya luas tapi pajaknya kecil sedangkan tanahnya kecil bayar pajaknya besar.

 

Hari Suprayogi, A.Md sebagai Sub Koordinator Pendataan dan Penilaian PBB-P2 menjelaskan, "NJOP tanah ditetapkan dengan satuan rupiah per meter persegi tanah sesuai lokasi tanah, yang tercermin dalam zona nilai tanah jadi pajak PBB-P2 yang di daerah terpencil berbeda dengan pajak PBB-P2 yang berada di daerah keramaian kemudian perlunya pemutakhiran data karena objek pajak diperkirakan sudah banyak berubah, khususnya bentuk dan ukuran bangunan serta fungsinya". 

 

Tim BPPRD berwudhu untuk melaksanakan sholat Zuhur

 

Kepala Desa Teluk Buntal Agus Manriadi mengatakan sosialisasi tersebut membahas pemasukan pendapatan daerah dari desa dengan mendorong sektor peternakan dari sosialisasi pajak Sarang Burung Walet.

 

Sholat Ashar sebelum pulang ke Selatpanjang

 

“Dalam rapat ini kita mengundang masyarakat yang ada di wilayah Desa Teluk Buntal. Saya menghimbau bersama agar masyarakat di wilayah kita untuk selalu mentaati membayar pajak daerah karena dengan membayar pajak maka secara tidak langsung manfaatnya akan dapat kita rasakan seperti pembangunan jalan yang kita lalui setiap harinya, berobat gratis sampai ke Pulau Jawa hanya menggunakan KTP” bebernya. ***

 

Berangkat pagi pulang malam, perjalanan TIM BPPRD untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.