SELATPANJANG, BAPENDA - Bertempat di ruang rapat Bapenda Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (12/08/2022) dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah.
Kegiatan Sosialisasi ini langsung dipimpin oleh Sekretaris Bapenda Kabupaten Kepulauan Meranti Susanti, SH dan didampingi oleh Kabid Pendaftaran, pendataan, pengawasan dan Pelaporan Bapenda Dani Suhanda, SE dan Kasubbid Kerjasama dan Sistem Informasi Bapenda Husnuzon SE.i, Kasubbid pendaftaran dan pendataan Bapenda Sucipto, S.STP, Kasubbid Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan data Bapenda Dina Triasih Cahyani, ST serta Analis Sistem Informasi Bapenda Pahrul Yanto, M.Kom
Dalam arahannya Sekretaris Bapenda Kabupaten Kepulauan Meranti mengatakan bahwa Sosialisasi Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberikan pemahaman yang komprehensif terkait pemungutan dan peraturan Pajak Parkir, Pajak Reklame kepada pihak Perbankan dan Pengadaian yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dani Suhanda, SE selaku pemateri menyampaikan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti No. 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti No. 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah disebutkan bahwa :
Pajak Parkir
Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
Tarif Pajak Parkir sebesar 15% (lima belas persen), besaran pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 15% dengan harga dasar pengenaan pajak parkir.
Pajak Reklame
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame yang meliputi :
- reklame papan / billboard / videotron/megatron dan sejenisnya;
- reklame kain;
- reklame melekat, stiker;
- reklame selebaran;
- reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
- reklame udara;
- reklame apung;
- reklame suara;
- reklame film / slide; dan
- reklame peragaan.
Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
Tarif Pajak Reklame sebesar 20% (dua puluh persen) dan tarif Pajak Reklame untuk jenis rokok dan minuman keras dalam bentuk reklame bilboard dan bukan bilboard sebesar 25% (dua puluh lima persen), besaran Pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan
Pajak Air Tanah
Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan / atau pemanfaatan Air Tanah. Dikecualikan dari Objek Pajak Air Tanah adalah : (1) Untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan ; (2) Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; (3) Oleh BUMN dan BUMD yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan usaha eksploitasi dan pemeliharaan serta pengusahaan air dan sumber-sumber air.
Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPA).
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen), besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak
Diakhir kegiatan Sosialisasi diadakan tanya jawab dan disepakati seluruh Penyelenggara Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah bersedia taat membayar pajak karena merupakan amanat perundangan yang berlaku. (pksi)
Sosialisasi Perpres No. 55 Tahun 2022 |
|
Persiapan Penandatanganan Kerjasama DJP - DJPK - PEMDA |
|
Sosialisasi Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah kepada Bank dan Pengalaman di Kabupaten Kepulauan Meranti |
|
Pajak dan Retribusi Untuk Mensejahterakan Masyarakat |
Pajak dan Retribusi Dipungut Untuk Mendukung Pembangunan Daerah |
Perusahaan Diminta Jujur Laporkan Pajak Air Tanah dan Penerangan Jalan Non PLN |
Bapenda Butuh Dukungan Karantina Untuk Tingkatkan Capaian Pajak Walet |
Bapenda Meranti Lakukan Pemutakhiran Data dan Penghapusan Denda PBB-P2 |
Sosialisasi Perpres No. 55 Tahun 2022, Pengurusan Izin Sektor Minerba Kepada Pemerintah Provinsi Riau |
Monitoring dan Sosialisasi Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame dan PBB-P2 di Desa Teluk Buntal |
BPPRD Melakukan Pemutakhiran Data PBB-P2 Tahun 2022 |
BPPRD Kepulauan Meranti Optimis Target Pajak Tahun 2022 Tercapai |
Kabar Baik, Denda Sepuluh Pajak Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Dihapus |
Asyik, Jatuh Tempo PBB-P2 Diperpanjang Sampai 30 November 2021 |
Kabupaten Kepulauan Meranti Permudah Pembayaran PBB-P2 melalui QRIS |