Jumat, 12 Agustus 2022 07:27 WIB

Genjot Peningkatan PAD, Bapenda Lakukan Sosialisasi Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah
Penulis: Bidang PKSI | dilihat: 211 kali

Bapenda melakukan sosialisasi kepada Perbankan dan Pengadaian

SELATPANJANG, BAPENDA - Bertempat di ruang rapat Bapenda Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (12/08/2022) dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah.

 

Kegiatan Sosialisasi ini langsung dipimpin oleh Sekretaris Bapenda Kabupaten Kepulauan Meranti Susanti, SH dan didampingi oleh Kabid Pendaftaran, pendataan, pengawasan dan Pelaporan Bapenda Dani Suhanda, SE dan Kasubbid Kerjasama dan Sistem Informasi Bapenda Husnuzon SE.i, Kasubbid pendaftaran dan pendataan Bapenda Sucipto, S.STP, Kasubbid Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan data Bapenda Dina Triasih Cahyani, ST serta Analis Sistem Informasi Bapenda Pahrul Yanto, M.Kom

 

Dalam arahannya Sekretaris Bapenda Kabupaten Kepulauan Meranti mengatakan bahwa Sosialisasi Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberikan pemahaman yang komprehensif terkait pemungutan dan peraturan Pajak Parkir, Pajak Reklame kepada pihak Perbankan dan Pengadaian yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.

 

 

Dani Suhanda, SE selaku pemateri menyampaikan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti No. 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti No. 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah disebutkan bahwa :

 

Pajak Parkir

 

Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

 

Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.

 

Tarif Pajak Parkir sebesar 15% (lima belas persen), besaran pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 15% dengan harga dasar pengenaan pajak parkir.

 

 

Pajak Reklame

 

Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame yang meliputi :

 

  • reklame papan / billboard / videotron/megatron dan sejenisnya;
  • reklame kain;
  • reklame melekat, stiker;
  • reklame selebaran;
  • reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
  • reklame udara;
  • reklame apung;
  • reklame suara;
  • reklame film / slide; dan
  • reklame peragaan.

 

Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.

 

Tarif Pajak Reklame sebesar 20% (dua puluh persen) dan tarif Pajak Reklame untuk jenis rokok dan minuman keras dalam bentuk reklame bilboard dan bukan bilboard sebesar 25% (dua puluh lima persen), besaran Pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan

 

 

Pajak Air Tanah

 

Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan / atau pemanfaatan Air Tanah. Dikecualikan dari Objek Pajak Air Tanah adalah : (1) Untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan ; (2) Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; (3) Oleh BUMN dan BUMD yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan usaha eksploitasi dan pemeliharaan serta pengusahaan air dan sumber-sumber air.

 

Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPA).

 

Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen), besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak

 

Diakhir kegiatan Sosialisasi diadakan tanya jawab dan disepakati seluruh Penyelenggara Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah bersedia taat membayar pajak karena merupakan amanat perundangan yang berlaku. (pksi)