Gubernur Riau, diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto, Jumat pagi (21/10), membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kegiatan yang bertempat di ruang auditorium lantai 8 gedung Menara Lancang Kuning Perkantoran Gubernur Riau, dihadiri pula Dinas ESDM Provinsi Riau, DLHK Provinsi Riau, Bapenda Provinsi Riau, DPMPTSP Provinsi Riau dan seluruh Kabupaten/ Kota di Provinsi Riau.
Dalam sambutannya disampaikan Sekda, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 maka kewenangan perizinan di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi. Koordinasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dengan Pemerintah Provinsi Riau harus terjalin dengan baik agar memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengurus izin sektor Minerba kepada Pemerintah Provinsi Riau sehingga mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Serah terima perizinan sektor Minerba dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Riau telah diilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2022 di kantor Ditjen Minerba, Jakarta. Terdapat sejumlah 47 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 10 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang telah diterbitkan oleh Pusat sebelum serah terima. Permohonan izin yang diserahkan evaluasinya kepada Pemerintah Provinsi Riau (5 Permohonan WIUP, 9 Permohonan IUP Eksplorasi dan 36 Permohonan SIPB).
Dalam sosialisasi ini Bapenda Kabupaten Kepulauan Meranti diwakili oleh Pahrul Yanto, M.Kom dan DPMPTSP Kabupaten Kepulauan Meranti diwakili M. Risky Arifandi, SH dan Tony Feldy, A.Md jadi melalui media ini kami sampaikan kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti yang ingin mengurus izin di bidang pertambangan mineral dan batu bara dapat mengurusnya langsung kepada Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam pengurusan izin sektor Minerba dilakukan melalui sistem OSS, proses pengurusan selama 14 hari bila semua persyaratan sudah terpeuhi dan tidak bermasalah. Sebagai catatan bagi pelaku usaha bahwa lokasi usaha tidak berada dalam kawasan hutan. ***
Sosialisasi Perpres No. 55 Tahun 2022 |
|
Persiapan Penandatanganan Kerjasama DJP - DJPK - PEMDA |
|
Sosialisasi Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah kepada Bank dan Pengalaman di Kabupaten Kepulauan Meranti |
|
Pajak dan Retribusi Untuk Mensejahterakan Masyarakat |
Pajak dan Retribusi Dipungut Untuk Mendukung Pembangunan Daerah |
Perusahaan Diminta Jujur Laporkan Pajak Air Tanah dan Penerangan Jalan Non PLN |
Bapenda Butuh Dukungan Karantina Untuk Tingkatkan Capaian Pajak Walet |
Bapenda Meranti Lakukan Pemutakhiran Data dan Penghapusan Denda PBB-P2 |
Genjot Peningkatan PAD, Bapenda Lakukan Sosialisasi Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah |
Monitoring dan Sosialisasi Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame dan PBB-P2 di Desa Teluk Buntal |
BPPRD Melakukan Pemutakhiran Data PBB-P2 Tahun 2022 |
BPPRD Kepulauan Meranti Optimis Target Pajak Tahun 2022 Tercapai |
Kabar Baik, Denda Sepuluh Pajak Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Dihapus |
Asyik, Jatuh Tempo PBB-P2 Diperpanjang Sampai 30 November 2021 |
Kabupaten Kepulauan Meranti Permudah Pembayaran PBB-P2 melalui QRIS |