SELATPANJANG - Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Sementara, Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Sehingga Pajak Penerangan Jalan dibagi atas dua, yakni Pajak Penerangan Jalan yang bersumber dari PLN, dan Pajak Penerangan Jalan non PLN atau yang tidak bersumber dari listrik negara (PLN red).
Hingga kini pendataan dari sumber baru Wajib Pajak masih terus dilakukan oleh petugas. Sehingga realisasi pajaknya bisa semakin meningkat.
Plt Kabid Pengembangan Kebijakan dan Sistem Informasi Badan Pendapatan Daerah, Rio Hilmi ST MM mengakui akan terus meningkatkan upaya sosialisasi sampai dengan memaksimalkan penagihan. Pihaknya juga masih terus berupaya agar dapat meningkatkan realisasi hingga akhir tahun nanti.
"Memang masih sangat rendah. Kita akan terus berupaya untuk meningkatkannya sampai akhir Desember. Mudah-mudahan bisa terus meningkat," harapnya.
Rio mengatakan, per tanggal 22 Desember 2022 untuk realisasi pajak air tanah sudah melebihi target yaitu 107,14% sedangkan untuk realisasi pajak penerangan jalan masih 92,84% dari target yang ditetapkan. Secara umum realisasi pajak daerah 86% sampai dengan 100% keatas kecuali pajak sarang burung walet yang memiliki target sangat tinggi sementara realisasinya Rp. 720.757.000 (3,32% dari target). Target sarang burung walet pada APBD murni hanya Rp. 5.000.000.000 kemudian mengalami kenaikan pada APBD Perubahan sebesar Rp. 21.700.000.000 menjadi penyumbang 50% lebih dari total target pajak daerah yang berjumlah Rp. Rp. 37.441.000.000.
"Memang kondisi ekonomi saat ini sedang buruk. Untuk itu, kami tetap berusaha agar Wajib Pajak tetap terus taat dan segera membayarkan kewajibannya dalam bentuk pajak," ungkap Rio.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Atan MPd mengakui saat ini dalam mengatasi turunnya partisipasi Wajib Pajak, pihaknya sedang mengupayakan meningkatkan pendataan dan sosialisasi kepada perusahaan yang menjadi target utama dua jenis pajak ini. Dengan begitu, kesadaran mereka bisa semakin baik.
"Kami akan terus berupaya bagaimana badan usaha atau perusahaan bisa taat membayar pajak. Caranya, dengan rutin mendatangi kantor mereka. Karena pajak ini sangat membantu daerah untuk bisa maju dan berkembang," ucapnya.
Atan menambahkan pajak memang sifatnya memaksa. Namun tujuannya untuk kemakmuran rakyat.
"Karena Pajak merupakan kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegasnya.
Terpisah, Anggota DPRD Kepulauan Meranti, Dr Taufikurrohman SPd, MSi mendorong agar Bapenda Meranti dapat memaksimalkan potensi pajak yang ada di daerah. Sehingga bisa ditagih untuk keperluan percepatan pembangunan daerah dalam rangka untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.
"Kita akan terus mendorong pencapaian pajak bisa semakin besar setiap tahunnya. Namun dengan kondisi menurunnya ekonomi daerah sejak Pandemi Covid 19 kemarin, tentunya menjadi kendala untuk meningkatkan pencapaian. Oleh karena itu harus ada terobosan dan inovasi dalam mengumpulkan pajak ini," harap politisi Gerindra ini.
Sosialisasi Perpres No. 55 Tahun 2022 |
|
Persiapan Penandatanganan Kerjasama DJP - DJPK - PEMDA |
|
Sosialisasi Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah kepada Bank dan Pengalaman di Kabupaten Kepulauan Meranti |
|
Pajak dan Retribusi Untuk Mensejahterakan Masyarakat |
Pajak dan Retribusi Dipungut Untuk Mendukung Pembangunan Daerah |
Bapenda Butuh Dukungan Karantina Untuk Tingkatkan Capaian Pajak Walet |
Bapenda Meranti Lakukan Pemutakhiran Data dan Penghapusan Denda PBB-P2 |
Sosialisasi Perpres No. 55 Tahun 2022, Pengurusan Izin Sektor Minerba Kepada Pemerintah Provinsi Riau |
Genjot Peningkatan PAD, Bapenda Lakukan Sosialisasi Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah |
Monitoring dan Sosialisasi Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame dan PBB-P2 di Desa Teluk Buntal |
BPPRD Melakukan Pemutakhiran Data PBB-P2 Tahun 2022 |
BPPRD Kepulauan Meranti Optimis Target Pajak Tahun 2022 Tercapai |
Kabar Baik, Denda Sepuluh Pajak Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Dihapus |
Asyik, Jatuh Tempo PBB-P2 Diperpanjang Sampai 30 November 2021 |
Kabupaten Kepulauan Meranti Permudah Pembayaran PBB-P2 melalui QRIS |