Jumat, 30 Desember 2022 10:21 WIB

Pajak dan Retribusi Untuk Mensejahterakan Masyarakat
Penulis: Advertorial | dilihat: 16242 kali

Penagihan pajak yang dilakukan oleh petugas Bapenda kepada wajib pajak.

SELATPANJANG - Tujuan diberlakukannya pajak yaitu untuk meningkatkan kondisi ekonomi suatu daerah dan mensejahterakan masyarakat. Tujuan retribusi yaitu memberikan jasa atau izin kepada masyarakat sehingga mereka bisa melaksanakan kegiatan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

 

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD adalah pungutan oleh daerah yang merupakan salah satu hak daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah. Hak-hak daerah tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah pun memberikan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah, serta memberikan diskresi dalam penetapan tarifnya.

 

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pajak provinsi terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

 

Adapun pajak kabupaten/kota terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

 

Sementara itu, retribusi daerah terbagi menjadi tiga golongan, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Retribusi jasa umum yaitu pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

 

Termasuk dalam retribusi jasa umum yaitu retribusi pelayanan kesehatan, retribusi persampahan/kebersihan, retribusi Kartu Tanda Penduduk dan akte catatan sipil, retribusi pemakaman/pengabuan mayat, retribusi parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi penyedotan kakus, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pelayanan pendidikan, dan retribusi pengendalian menara komunikasi.

 

Retribusi jasa usaha yaitu pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial, yang meliputi pelayanan daerah dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan, dan/atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh swasta.

 

Termasuk dalam golongan retribusi ini yaitu retribusi jasa usaha pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir/pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/vila, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penyeberangan di air, serta retribusi penjualan produksi usaha daerah.

 

Sementara itu, retribusi perizinan tertentu adalah pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

 

Termasuk dalam golongan retribusi ini yaitu retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek, dan retribusi izin usaha perikanan.

 

Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil SH MM menegaskan bahwa saat ini Pemkab Meranti terus menggesa pelaksanaan tujuh program strategis dalam rangka untuk mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu ia menginginkan seluruh masyarakat bisa mendukungnya dengan cara membayar Pajak dan Retribusi Daerah.

 

"Kita sedang gencar untuk merealisasikan 7 program strategis. 7 Program strategis ini kita buat untuk kesejahteraan masyarakat kita. Dengan begitu Meranti seagai daerah termiskin di Riau isa maju dan berkembang serta sejajar dengan daerahlain di Riau," ucap H Adil

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),Atan MPd mengharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan memaknai tentang pajak dan retriusi daerah. Sehingga bisa membantu dan ikut berpartisipasi di dalamnya.

 

"Caranya tentu saja dengan tata membayar pajak dan membayar retribusi jika memiliki usaha. Sehingga dapat membantu pemerintah daerah dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat Kepulauan Meranti," harapnya.***