Selasa, 09 April 2019 08:34 WIB

BPPRD Meranti, Sosialisasi Pajak dan Retribusi
Penulis: POROSRIAU.COM | dilihat: 19482 kali

Asisten 1 Sekdakab. Meranti Syamsudin SH. MH didampingi Kepala BPPRD Eri Suhairi S.Sos, membuka acara sosialisasi pajak dan retribusi bagi wajib pajak, yang berlangsung di Meting Room AKA Meranti Hotel, jalan Terubuk Selatpanjang, pada Kamis (14/2/2019)

SELATPANJANG - Asisten 1 Sekdakab. Meranti Syamsudin SH. MH didampingi Kepala BPPRD Eri Suhairi S.Sos, membuka acara sosialisasi pajak dan retribusi bagi wajib pajak, yang berlangsung di Meting Room AKA Meranti Hotel, jalan Terubuk Selatpanjang, pada Kamis (14/2/2019).


Hadir pada acara tersebut, Asisten 1 Sekda. Kepala BPPRD, para pengusaha Hotel, Tempat Hiburan, Rumah Makan dan Restoran serta undangan lainnya.


Sebelumnya, BPPRD telah mensosialisasikan Perda yang meliputi Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Pajak Daerah nomor 10 tahun 2011, Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2012, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.


Asisten 1 Sekdakab. Meranti mengatakan, bahwa sosialisasi yang digelar hari ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak dalam melaksanalan kewajibannya.


Kesadaran para wajib pajak masih rendah, jadi, kita harus mendorong mereka untuk menunaikan kewajiban, sehingga PAD kita meningkat, kata Asisten 1.


Sementara itu, Kepala BPPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Eri Suheri S.Sos menuturkan, meski ada sumber pajak yang melaupaui target, seperti pajak Iklan, akan tetapi kita harus terus menggali dan mendorong sektor lainnya dalam meningkatkan PAD.

 

Selama ini, dalam pengelolaan sumber pendapatan dari wajib pajak seperti rumah makan, restoran dan tempat hiburan, kita masih menerapkan pola Save Asisimen tetapi kedepan akan diterapkan Puping Box sehingga tiap trnsaksi akan langsung terkoneksi dengan sistem pajak dan Perbankan.

 

Sistem Puping Box ini bertujuan untuk menghindarkan hal negatif, baik dari wajib pajak ataupun petugas pajak, ungkap Eri Suhairi.(nik)