Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi
Dilihat: 689 kali
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi Serta tata kerja pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti mempunyai tugas pokok pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dibidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah
Untuk melaksanakan tugasnya Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibidang pengelola pajak dan retribusi daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
2. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada poin (1) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan bidang pengelola pajak dan retribusi daerah;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan bidang pengelola pajak dan retribusi daerah;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan bidang pengelola pajak dan retribusi daerah;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan bidang pengelola pajak dan retribusi daerah; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah kabupaten pada bidang pengelola pajak dan retribusi daerah;
4. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada poin (3), Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah